Prinsip Etika Dalam Bisnis Serta
Etika Dalam Lingkungan
A.
Prinsip
Otonomi
Otonomi yang dimaksud adalah sikap dan kecerdasan
kita untuk bertindak berdasarkan kesadaran sendiri mengenai apa yang kita
anggap baik untuk dilakukan. Itu berarti bahwa kita masing masing memiliki
kesadaran akan apa yang menjadi kewajiban kita. Kita juga harus bertanggung
jawab kepada diri sendiri, kepada orang yang mempercayai kita, kepada orang
yang terlibat dalam urusan bisnis kita dan atas keputusan maupun tindakan kita
kepada pihak ketiga yakni masyarakat.
Dalam pengertian etika bisnis, otonomi bersangkut
paut dengan kebijakan eksekutif perusahaan dalam mengemban misi, visi
perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran , kesejahteraan para pekerjanya
ataupun komunitas yang dihadapinya. Otonomi disini harus mampu mengacu pada
nilai-nilai profesionalisme pengelolaan perusahaan dalam menggunakan sumber
daya ekonomi. Kalau perusahaan telah memiliki misi, visi dan wawasan yang baik
sesuai dengan nilai universal maka perusahaan harus secara bebas dalam arti
keleluasaan dan keluwesan yang melekat pada komitmen tanggung jawab yang tinggi
dalam menjalankan etika bisnis.
Dua perusahaan atau lebih sama-sama berkomitmen
dalam menjalankan etika bisnis, namun masing-masing perusahaan dimungkinkan
menggunakan pendekatan berbeda-beda dalam menjalankannya. Sebab masing-masing
perusahaan dimungkinkan menggunakan pendekatan berbeda-beda dalam
menjalankannya. Sebab masing-masing perusahaan memiliki kondisi karakter
internal dan pendekatan yang berbeda dalam mencapai tujuan, misi dan strategi
meskipun dihadapkan pada kondisi dan karakter eksternal yang sama. Namun
masing-masing perusahaan memiliki otoritas dan otonomi penuh untuk menjalankan
etika bisnis. Oleh karena itu konklusinya dapat diringkaskan bahwa otonomi
dalam menjalankan fungsi bisnis yang berwawasan etika bisnis ini meliputi
tindakan manajerial yang terdiri atas : 1. dalam pengambilan keputusan bisnis
2.
dalam tanggung jawab kepada : diri sendiri, para pihak yang terkait dan
pihak-pihak masyarakat dalam arti luas.
B.
Prinsip
Kejujuran
Wujud kejujurandalam suatu bisnis dapat berupa
pemenuhan syarat syarat perjanjian dalam
kontak. Artinya, apa yang harus kita janjikan harus persis sama dengan apa yang
telah di janjikan. Kejujuran juga dapat diwujudkan dalam bentuk penawaran suatu
produk yang bermutu baik atau berkualitas baik. Yakni sesuai kebutuhan atau
keinginan si pemegang pilis.
Prinsip kejujuran dalam etika bisnis merupakan nilai
yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan
bisnis akan berhasil jika dikelola dengan prinsip kejujuran. Baik terhadap
karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain yang terkait dengan
kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis
berdasarkan kejujuran ini terutama dalam pemakai kejujuran terhadap diri
sendiri. Namun jika prinsip kejujuran terhadap diri sendiri ini mampu
dijalankan oleh setiap manajer atau pengelola perusahaan maka pasti akan
terjamin pengelolaan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kejujuran terhadap
semua pihak terkait.
C.
Prinsip
Keadilan
Dalam prinsip keadilan kita dituntutun untuk
memperlakukan orang lain sesuai hak nya. Setiap orang memiliki hak yang harus
dihormati dan dihargai. Kitapun tidak suka apa bila hak kita dilanggar oleh
orang lain. Karena itu kita harus menghormati dan menghargai orang lain serta tidak boleh melanggar hak
mereka.
D.
Hormat
Kepada Diri Sendiri Dan Orang Lain
Berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hormat
sebagai kata sifat memiliki arti sebagai menghargai (takzim, khidmat, sopan).
Jadi dapat kita tarik kesimpulan bahwa rasa hormat memiliki pengertian sebagai
suatu sikap untuk menghargai atau sikap sopan. Secara umum rasa hormat
mempunyai arti yaitu merupakan suatu sikap saling meghormati satu sama lain
yang muda, hormat kepada yang tua yang tua, menyayangi yang muda. Rasa hormat
tidak akan lepas dari rasa menyayangi satu sama lain karena tanpa adanya rasa
hormat, takkan tumbuh rasa saling menyayangi yang ada hanyalah selalu
menganggap kecil atau remeh orang lain.
Sebagai keutamaan moral hormat kepada diri sendiri
dan diri orang lain merujuk kepada suatu kewajiban yang benarnya ditunjukan
pada diri sendiri dan terhadap orang lain . isi kewajiban tersebut ialah hormat
kepada diri sendiri atau orang lain selalu berarti bahwa manusia wajib
memperlakukan dirinya sendiri dan orang lain sebagai bernilai. Hal ini didasarkan pada prinsip umum bahwa
sebagai mahluk ciptaan. Manusia merupakan pusat dalam berbagai pengertian,
kehendak , memiliki keebasan dan suara hati serta merupakan insan yang berkal
budi.semua hal itu yang mencirikan manusia yang bernilai pada dirinya sendiri.
Konspkuensi prinsip ini dalam ranah bisnis adalah bahwa manusia tidak boleh
dikerjakan atau mempekerjakan diri sebagai sarana atau instrumen untuk mencapai
tujuan bisnis, meraup keuntungan.
Hakikatnya
dan martabat itulah yan mewajibkan semua manusia untuk menghadapi atau
menghormati dirinya sendiri dan diri orang lain. Namun apa artinya menghormati
diri sendiri? Apa kah artinya menghormati orang lain?
Secara kongret, menghormati diri sendiri berarti
tidak untuk membiarkan diri sendiri diperalat, diperas atau diperbuda oleh
orang lain atau pemimpin di tempat kerja. Dengan membiarkan diri sendiri di
peralat atau diperbudak oleh orang lain adalah identik dengan merendahkan
hatkat dan martabat diri sendiri. Di berlakukan sebagau bukan manusia atau
direndahkan sebagai benda mati atau hewan yang tidak bernilai pada diri sendiri
karena di peruntukan suatu yang dianggap bernilai lebih tinggi adalah penistaan
terhadap kodrat. Orang yang melakukan hal seperti itu pastilah bukan orang yang
beretika Dan ber moral.
Selain itu, hormat kepada diri sendiri juga identik
dengn tidak menelantarkan diri orang lain, selalu peduli pada diri sendiri.
Menelantarkan diri sendiri berarti menyianyiakan bakat dan talenta yang telah di karuniakan oleh sang pencipta.
Dalam tataran ini, menelantarkan diri sendiri adalah identik dengan menolak
untuk memberikan sumbangan yang diharapkan masyarakat. Orang yang menelantarkan
diinya tidak pernah menyesal dalam situuasi dimana dia berbuat sesuatu terhadap
masyarakat. Namun ia tidak pernah melakukan nya.
Sebagai pembisnis yang menghormati dirinya sendiri
tentu tidak akan membiarkan dirinya diperas oleh mitra bisnisnya dan sama
sekali tidak akan membiarkan dirinya dipengaruh oleh menejer atau karyawan
karyawan untuk melakukan hal hal yang tidak masuk akal. Ia tidak akan
membiarkan harkat dan martabatnya dihina atau di rendahkan oleh orang lain.
Sebaiknya sebagai orang yang pedulu terhadap dirinya sendiri, ia tidak akan
merendahkan harkat dan martabatnya bawahan nya.
E.
Hak
Dan Kewajiban Pelaku Usaha Atau Pembisnis
Pelaku
usaha adalah setiap orang perorangan maupun badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badn hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah negara hukum republik indonesia, baik sendiri
maupun bersama sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi.
Dalam
menjalankan kegiatan usahanya pelaku usaha tidak terlepas dari hak dan
kewajiban serta tanggujawab. Apabila di alam demokrasi khususnya dalam bidang
ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk
berpartisipasi didalam proses produksi dan pemasaran barang atau jasa. Dalam
iklim usaha yang sehat, efektif dan efisien sehingga dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi dan berkerjanya ekonomi pasar yang wajar.
Lebih
lanjut setiap orang yang berusaha di indonesia harus berada dalam situasi
persaingan yang sehat dan wajar. Sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan
kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari
kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh negara republik indonesia terhadap
perjanjian internsional.
Apabila
melihat kembali ada yang berkembang saat ini mengenai pergerakan konsumen
didunia, yaitu dari caveat emptor (waspadalah konsumen) menuju caveat venditor (waspadalah pelaku
usaha). Perkembangan dari kedua ini sangat erat kaitanya dari strategi bisnis
yang digunakan oleh pelaku usaha. Seiring perkembangan ilmu dan teknologi serta
peningkatann pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dalam masyarakat,
konsumenpun mengalami daya krisis dalam memilih barang atau jasa untuk memenuhi
kebutuhannya.
Untuk
itulah sebagai mana yang terjadi pada konsumen selain diberi hak juga dibebani
kewajiban dan sekaligus tangungjawab dari pelaku usaha. Berdasarkan hukum
positif yang ada hak pelaku usaha meliputi;
a. Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang atau jasa yang di perdagangkan.
b. Hak
untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tidakan konsumen yang beritikat tidak
baik.
c. Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen
d. Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak di akibatkan oleh barang maupun jasa yang di perdagangkan
e. Hak
hak yang di atur dalam undang undang lainya.
Sedangkan
kewajiban pelaku usaha adalah:
a. Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b. Memberi
informasi yng benar, jalas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau
jasa serta memberi penjelasan pengunaan, perbaikan dan pemeliharaan
c. Meperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak berdiskriminatif
d. Menjamin
mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang atau jasa yang berlaku
e. Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba barang atau jasa tertentu
serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat dan atau yang
diperdagangkan
f. Memberi
konpensasi ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang di perdagangkan
g. Memberi
kompensasi, ganti rugi atau penggantian barang dan jasa yg di terima tidak
sesuai dengan perjanjian
F. Lingkungan Bisnis
Perubahan
lingkungan bisnis yang terjadi begitu cepat telah menggeser paradigm
tradisional yang berorientasi laba menjadi berorientasi pada bisnis yang
bertanggung jawab. Masyarakan dan konsumen secara umum memberikan penilaian
lebih terhadap produsen yang menjalakan bisnis secara beretika dibandingkan
dengan yang hanya mengejar keuntungan semata.
Secara
bersamaan, setiap terjadi peningkatan atas capaian terhadap prestasi etis
perusahaan, mereka secara spontan akan melakukan desiminasi informasi terhadap
public dengan tujuan meningkatkan posisi perusahaan dalam image masyarakat
sebagai perusahaan yang menjalankan bisnis secara beretika. Masing dari
perusahaan menentukan posisi etika bisnisnya sesuai dengan kemampuan yang
dimiliki maupun target yang ditetapkan. Namun, secara keseluruhan, terdapat
beberapa nilai(value) yang dianggap sebagai prinsip pokok penerapan etika
bisnis dalam mencapai tujuan bisnis yang beretika. Prinsip inilah yang kemudian
berkembang dan menjadi acuan bagi perusahaan untuk menentukan milestone atau
target perkembangan dan pertumbuhan nilai etis perusahaan.
Semakin
baik sebuah perusahaan, diasumsikan semakin baik nilai posisi etiknya, dengan
demikian semakin meningkatkan potensi profitabilitasnya. Inilah perbedaan antara
orientasi perusahaan tradisional dan kontempporer, dimana orientasi tradisional
menempatkan profit lebih utama dibandingkan praktik bisnis yang beretika,
sedangkan orientasi kontemporer berependapat berkebalikan,karena mereka
menyadari bahwa untuk bisa bertahan dan menjadi usaha yang going concern,
perusahaan harus mengembangkan praktik bisnis yang beretika.
G. Prinsip-Prinsip Etika Bisnis Dan Penerapannya
Bisnis
adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus mulai dari pengadaan
bahan baku, produksi, pemasaran dan distribusi sampa pada konsumen dalam bentuk
barang maupun jasa dengan tujuan mendapatkan keuntungan dan kemanfaatan. Adanya
bisnis tidak bisa terlepas dari adanya dua unsur : subjek dan objek. Subjek
bisnis adalah pelaku bisnis itu sendiri meliputi pemerintah, pemilik
perusahaan, pemegang saham, manajer, karyawan, produsen, pemasok, distributor,
masyarakat dan konsumen. Sedangkan objek bisnis adalah barang dan jasa yang
menjadi objek dari pelaku bisnis. Tanpa adanya unsure-unsur dalam bisnisn
tersebut, bisnis tidak akan berjalan.
Secara
etimologi, etika berasal dari bahasa yunani, yaitu ethos yang berarti watak
kesusilaan atau adat istiadat. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, etika
diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang apa yang baik dan
apa yang buruk serta berbicara tentang hak dan kewajban moral. Adapun batasan
mengenai etika bisa ditinjau dari 4 sudut pandang :
Ø Objek
formal
Ø Dilihat
dari sumbernya
Ø Fungsinya
Ø Berdasarkan
sifatnya
Etika
juga dapat dipahami sebagai filsafat moral, yang berarati ilmu yang membahas
dan mengkaji nilai dan norma yang diberikan oleh moralitas dan etika. Etika
adalah ilmu yang hendak menyelediki tentang kebiasaan-kebiasaan dalam arti
moral. Etika sebagai imu tentang moralitas, yang juga berfungsi meneyelediki
tingkah laku moral manusia. Dalam perkembangannya, etika dibedakan menjadi 3
macam yaitu ) Bertens K. , 2004):
1.
Etika deskriptif
Tingkah laku moral dalam arti luas,
seperti adat kebiasaan, pandangan tentang baik buruknya, perbuatan yang
diwajibkan, atau dilarang dalam suatu masyarakat , lingkungan budaya, atau
periode sejarah.
2.
Etika normative
Etika normative merupakan bagian
penting dari etika yang bertujuan merumuskan prinsip-prinsip etis yang dapat
dipetanggung jawabkan secara rasional dan dapat diterapkan dalam perbuatan
nyata.
3.
Meta etika
Meta etika tidak membahas persoalan
moral dalam arti baik atau buruk suatu tingkah laku, melainkan membahas bahasa
moral.
Untuk memudahkan pemetaan lingkup
etika, etika mempunyai konsep pemahaman yang berlandaskan pada 5 isu umu
sebagai berikut( Velasquesz, 2005):
1. Bribery
Tindakan menawarkan, member,
menerima, dan menerimasuatu nilai dengan tujuan untuk memengaruhi tindakan
pejabat untuk tidak melakukan kewajiban public atau legal mereka.
2. Coercion
Tindakan pemasakan, pembatasan,
memaksa dengan kekuatan atau tangan acaman hal tersebut mungkin actual,
langsung, atau positif dimana kekuatan fisik digunakan untuk memaksa tindakan
melawan seseorang secara tidak langsung memengaruhi yang mana satu pihak dibatasi
oleh penundukan yang lain dan dibatasi kebebasannya.
3. Deception
Tindakan memanipulasi orang atau
perusahaan menyesatkannya
4. Theft
Mengambil atau mengklaim sesuatu
yang bukan milik menjadi milik pribadi.
5. Unfair
discrimination
Perlakuan yang tidak adil atau
tidak normal atau hak yang tidak normal pada seseorang karena ras, umur, jenis
kelamin, kebangsaan atau agama, kegagalan memperlakukan orang secara sama
ketika tidak ada perbedaan yang beralasan dapat ditemukan anatara menolong dan
tidak menolong.
Dalam dunia
bisnis, etika memiliki peran penting bagi perjaanan organisasi bisnis. Setiap
tindakan , keputusan, dan perilaku pemangku kepentingan bisnis akan diukur
menggunakan parameter etika. Etika bisnis merupakan parameter yang mengukur
baik dan buruknya tindakan yang diambil dalam dunia bisnis. Namun,
perkembangannya etika bisnis tidak bersifat mutlak. Karena pada dasarnya etika
bisnis berubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia bisnis.
Dalam menerapkan
etika bisnis, terdapat prinsip-prinsip umum yang menjadi norma utama bagi
setiap pelaku bisnis. Meskipun para ahli memiliki masing-masing pendapat
mengenai prinsip etika bisnis, namun secara garis besar, prinsip etika bisnis
setidaknya terdiri atas beberapa hal sebagai berikut:
1.
Kejujuran
Kejujuran meupakan kata kunci
keberhasilan para pelaku bisnis untuk mempertahakan bisnisnya dalam jangka
panjang.
2.
Keadilan
Prinsip ini dikemukakan baik oleh
Keraf (1998) maupun oleh Weiss (2008) yang secara garis besar menyatakan bahwa
prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan sesuai porsi yang
menjadi haknya, sesuai dengan aturan yang adil, dan sesuai dengan criteria
rasional objektif yang dapat
dipertanggung jawabkan.
3.
Saling menguntungkan
Adam Smith menyatakan bahwa dalam
dunia bisnis prinsip tidak menyakiti/ merugikan merupakan tuntunan dara dan
sekaligus niscaya bagi kegiatan bisnis.
4.
Kewajaran
Keseimbangan antara biaya jika
dibandingkan dengan manfaat yang saling dipertukarkan.
5.
Bermartabat
Bisnis yang tidak mau mengorbankan
kepnetingan jangka panjang berupa nama baik, kepercayaan, dan kesetiaan
pemangku kepentingan hanya demi kepentingan sesaat (Weiis, 2008).
6.
Kesetiaan
Bisnis harus dilandasi oleh sikap
kesetiaan, karena kesetiaan akan melahirkan komitmen jangka panjang yang sangat
bermanfaat bagi jalannya perusahaan.
7.
Saling menghormati
Bisnis yang didalamnya terdapat
sikap saling menghormati dalam menjalankan setiap tahapan proses bisnis baik
dengan pihak internal perusahaan maupun pihak eksternal perusahaan.
8.
Dapat dipertanggung jawabkan
Aktivitas bisnis haruslah menjadi
aktivitas yang dapat dopertanggung jawabkan, nyata memberikan manfaat bagi
banyak pihak dan tidak merugikan siapa pun.
9.
Professional
Bisnis yang dijalankan sesuai
standar keahlian yang seharusnya dimiliki oleh seorang pelaku bisnis dan
dijalankan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan profesinya tersebut.
10. Tanggung
jawab
Bisnis yang betanggung jawab harus
mendukung berjalannya mekanisme pasar yang adil dan tebuka ( Caux, 2009).
Daftar pustaka
Danang.,
Dan Wika. 2016. Etika Bisnis ( Membangun
Kesuksesan Bisnis Melalui Menejemen Dan Perilaku Bisnis Yang Beretika).
Yogyakarta: CAPS (Center For Academic Publishing Sevice)
Ida
Kuraeni. 2011. Membuat Impian Jadi
Kenyataan. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama
L
Sinuor Yosephus. 2010. Pendekatan
Filsafat Moral Terhadap Perilaku Bisnis. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor
Indonesia
Sukarmi.
2010. Kontrak Elektronik Dalam Bayang
Bayan Usaha. Jakarta: Pustaka Sutra
LAMPIRAN
PEMBAGIAN TUGAS KELOMPOK
1. Hendriko
Chiesa (14214899)
Materi
Tentang:
·
Prinsip Otonomi
·
Prinsip Kejujuran
·
Prinsip Keadilan
2. Fheodore
Frans Putra (14214193)
Materi
Tentang:
· Hormat
Pada Diri Sendiri
· Pembuat
Ppt
3. Reno
Adi Saputra (19214067)
Materi
Tantang:
·
Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha Atau
Pembisnis
·
Pembuat Makalah
4. Mega
Materi Tentang:
·
Teori Etika Lingkungan
·
Prinsip Etika Dilingkungan Hidup