Blogger Widgets

CCTV


Selasa, 28 Maret 2017

Opini tentang etika bisnis

Tentang pasar dan etika bisnis dalam islam

1. Pasar persaingan sempurna

Pasar persaingan sempurna adalah suatu pasar dengan kondisi penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen, sehingga penjual dan pembeli tidak dapat mempengaruhi harga jual beli

terdapat ciri ciri pasar persaingan sempurna
> penjual dan pembeli memiliki pengetahuan sempurna
> produsen mudah keluar masuk pasar

2. Pasar oligopoli dan monopoli

     1.   Pasar oligopoli

-
dilihat dari pengertian, pasar oligopoli yaitu pasar yang hanya terdapat beberapa produsen di dalamnya yang saling mempengaruhi dan bersaing dalam kualitas barang.
- dilihat dari banyaknya perusahaan, pasar oligopoli memiliki sedikit perusahaan atau produsen.
- dilihat dari jenis produksinya, pasar oligopoli menghasilkan barang standar atau berbeda corak.
- dilihat dari kebebasan menentukan harga, dalam pasar oligopoli adakalanya produsen tangguh dan adakalanya lemah dalam memengaruhi harga.
- dilihat dari kemungkinan produsen masuk dan keluar pasar, dalam pasar oligopoli cukup sulit bagi produsen untuk keluar masuk pasar.
- dilihat dari persaingan diuar harga, pasar oligopoli memiliki persaingan yang cukup besar dalam promosi dan kualitas
- contoh: Perusahaan baja, perusahaan mobil, perusahaan alat – alat listrik.

3.   2.  Pasar Monopoli

- dilihat dari pengertian, pasar monopoli merupakan suatu pasar yang hanya memiliki satu penjual saja sehingga pembeli tidak punya pilihan dan penjual memiliki pengaruh besar dalam perubahan harga.
- dilihat dari banyaknya perusahaan, dalam pasar monopoli hanya terdapat satu perusahaan atau penjual.
- dilihat dari jenis produksinya, barang yang didagangkan pada pasar monopoli adalah barang yang unik atau langka.
- dilihat dari kebebasan menentukan harga, dalam pasar monopoli penjual memiliki pengaruh besar dalam merubah harga sedangkan pembeli tidak bisa merubah harga.
- dilihat dari kemungkinan produsen masuk dan keluar pasar, pasar monopoli tidak memungkinkan produsen baru memasuki pasar.
- dilihat dari persaingan diuar harga, pasar monopoli tidak memerlukan promosi iklan
- contoh: perusahaan berlian, emas, minyak bumi.

   3. etika bisnis dalam islam


Dengan demikian dapat dipahami bahwa, Etika bisnis adalah norma-norma atau kaidah etik yang dianut oleh bisnis, baik sebagai institusi atau organisasi, maupun dalam interaksi bisnisnya dengan “stakeholders”nya.
Etika bisnis merupakan etika terapan. Etika bisnis merupakan aplikasi pemahaman kita tentang apa yang baik dan benar untuk beragam institusi, teknologi, transaksi, aktivitas dan usaha yang kita sebut bisnis. Pembahasan tentang etika bisnis harus dimulai dengan menyediakan kerangka prinsip-prinsip dasar pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan istilah baik dan benar, hanya dengan cara itu selanjutnya seseorang dapat membahas implikasi-implikasi terhadap dunia bisnis. Etika dan Bisnis, mendeskripsikan etika bisnis secara umum dan menjelaskan orientasi umum terhadap bisnis, dan mendeskripsikan beberapa pendekatan khusus terhadap etika bisnis, yang secara bersama-sama menyediakan dasar untuk menganalisis masalah-masalah etis dalam bisnis. 
Dengan demikian, bisnis dalam islam memposisikan pengertian bisnis yang pada hakikatnya merupakan usaha manusia untuk mencari keridhaan Allah swt. Bisnis tidak bertujuan jangka pendek, individual dan semata-mata keuntungan yang berdasarkan kalkulasi matematika, tetapi bertujuan jangka pendek sekaligus jangka panjang, yaitu tanggung jawab pribadi dan sosial dihadap masyarakat, Negara dan Allah swt. 


















Prinsip Etika Dalam Bisnis Serta Etika Dalam Lingkungan

Prinsip Etika Dalam Bisnis Serta Etika Dalam Lingkungan

 

      A.    Prinsip Otonomi

Otonomi yang dimaksud adalah sikap dan kecerdasan kita untuk bertindak berdasarkan kesadaran sendiri mengenai apa yang kita anggap baik untuk dilakukan. Itu berarti bahwa kita masing masing memiliki kesadaran akan apa yang menjadi kewajiban kita. Kita juga harus bertanggung jawab kepada diri sendiri, kepada orang yang mempercayai kita, kepada orang yang terlibat dalam urusan bisnis kita dan atas keputusan maupun tindakan kita kepada pihak ketiga yakni masyarakat.
Dalam pengertian etika bisnis, otonomi bersangkut paut dengan kebijakan eksekutif perusahaan dalam mengemban misi, visi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran , kesejahteraan para pekerjanya ataupun komunitas yang dihadapinya. Otonomi disini harus mampu mengacu pada nilai-nilai profesionalisme pengelolaan perusahaan dalam menggunakan sumber daya ekonomi. Kalau perusahaan telah memiliki misi, visi dan wawasan yang baik sesuai dengan nilai universal maka perusahaan harus secara bebas dalam arti keleluasaan dan keluwesan yang melekat pada komitmen tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan etika bisnis.

Dua perusahaan atau lebih sama-sama berkomitmen dalam menjalankan etika bisnis, namun masing-masing perusahaan dimungkinkan menggunakan pendekatan berbeda-beda dalam menjalankannya. Sebab masing-masing perusahaan dimungkinkan menggunakan pendekatan berbeda-beda dalam menjalankannya. Sebab masing-masing perusahaan memiliki kondisi karakter internal dan pendekatan yang berbeda dalam mencapai tujuan, misi dan strategi meskipun dihadapkan pada kondisi dan karakter eksternal yang sama. Namun masing-masing perusahaan memiliki otoritas dan otonomi penuh untuk menjalankan etika bisnis. Oleh karena itu konklusinya dapat diringkaskan bahwa otonomi dalam menjalankan fungsi bisnis yang berwawasan etika bisnis ini meliputi tindakan manajerial yang terdiri atas : 1.  dalam pengambilan keputusan bisnis
2. dalam tanggung jawab kepada : diri sendiri, para pihak yang terkait dan pihak-pihak masyarakat dalam arti luas.

     B.     Prinsip Kejujuran

Wujud kejujurandalam suatu bisnis dapat berupa pemenuhan  syarat syarat perjanjian dalam kontak. Artinya, apa yang harus kita janjikan harus persis sama dengan apa yang telah di janjikan. Kejujuran juga dapat diwujudkan dalam bentuk penawaran suatu produk yang bermutu baik atau berkualitas baik. Yakni sesuai kebutuhan atau keinginan si pemegang pilis.
Prinsip kejujuran dalam etika bisnis merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan bisnis akan berhasil jika dikelola dengan prinsip kejujuran. Baik terhadap karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis berdasarkan kejujuran ini terutama dalam pemakai kejujuran terhadap diri sendiri. Namun jika prinsip kejujuran terhadap diri sendiri ini mampu dijalankan oleh setiap manajer atau pengelola perusahaan maka pasti akan terjamin pengelolaan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kejujuran terhadap semua pihak terkait.

     C.    Prinsip Keadilan

Dalam prinsip keadilan kita dituntutun untuk memperlakukan orang lain sesuai hak nya. Setiap orang memiliki hak yang harus dihormati dan dihargai. Kitapun tidak suka apa bila hak kita dilanggar oleh orang lain. Karena itu kita harus menghormati dan menghargai  orang lain serta tidak boleh melanggar hak mereka.

      D.    Hormat Kepada Diri Sendiri Dan Orang Lain

Berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hormat sebagai kata sifat memiliki arti sebagai menghargai (takzim, khidmat, sopan). Jadi dapat kita tarik kesimpulan bahwa rasa hormat memiliki pengertian sebagai suatu sikap untuk menghargai atau sikap sopan. Secara umum rasa hormat mempunyai arti yaitu merupakan suatu sikap saling meghormati satu sama lain yang muda, hormat kepada yang tua yang tua, menyayangi yang muda. Rasa hormat tidak akan lepas dari rasa menyayangi satu sama lain karena tanpa adanya rasa hormat, takkan tumbuh rasa saling menyayangi yang ada hanyalah selalu menganggap kecil atau remeh orang lain.
Sebagai keutamaan moral hormat kepada diri sendiri dan diri orang lain merujuk kepada suatu kewajiban yang benarnya ditunjukan pada diri sendiri dan terhadap orang lain . isi kewajiban tersebut ialah hormat kepada diri sendiri atau orang lain selalu berarti bahwa manusia wajib memperlakukan dirinya sendiri dan orang lain sebagai bernilai.  Hal ini didasarkan pada prinsip umum bahwa sebagai mahluk ciptaan. Manusia merupakan pusat dalam berbagai pengertian, kehendak , memiliki keebasan dan suara hati serta merupakan insan yang berkal budi.semua hal itu yang mencirikan manusia yang bernilai pada dirinya sendiri. Konspkuensi prinsip ini dalam ranah bisnis adalah bahwa manusia tidak boleh dikerjakan atau mempekerjakan diri sebagai sarana atau instrumen untuk mencapai tujuan bisnis, meraup keuntungan.
Hakikatnya dan martabat itulah yan mewajibkan semua manusia untuk menghadapi atau menghormati dirinya sendiri dan diri orang lain. Namun apa artinya menghormati diri sendiri? Apa kah artinya menghormati orang lain?
Secara kongret, menghormati diri sendiri berarti tidak untuk membiarkan diri sendiri diperalat, diperas atau diperbuda oleh orang lain atau pemimpin di tempat kerja. Dengan membiarkan diri sendiri di peralat atau diperbudak oleh orang lain adalah identik dengan merendahkan hatkat dan martabat diri sendiri. Di berlakukan sebagau bukan manusia atau direndahkan sebagai benda mati atau hewan yang tidak bernilai pada diri sendiri karena di peruntukan suatu yang dianggap bernilai lebih tinggi adalah penistaan terhadap kodrat. Orang yang melakukan hal seperti itu pastilah bukan orang yang beretika Dan ber moral.
Selain itu, hormat kepada diri sendiri juga identik dengn tidak menelantarkan diri orang lain, selalu peduli pada diri sendiri. Menelantarkan diri sendiri berarti menyianyiakan bakat dan talenta  yang telah di karuniakan oleh sang pencipta. Dalam tataran ini, menelantarkan diri sendiri adalah identik dengan menolak untuk memberikan sumbangan yang diharapkan masyarakat. Orang yang menelantarkan diinya tidak pernah menyesal dalam situuasi dimana dia berbuat sesuatu terhadap masyarakat. Namun ia tidak pernah melakukan nya.
Sebagai pembisnis yang menghormati dirinya sendiri tentu tidak akan membiarkan dirinya diperas oleh mitra bisnisnya dan sama sekali tidak akan membiarkan dirinya dipengaruh oleh menejer atau karyawan karyawan untuk melakukan hal hal yang tidak masuk akal. Ia tidak akan membiarkan harkat dan martabatnya dihina atau di rendahkan oleh orang lain. Sebaiknya sebagai orang yang pedulu terhadap dirinya sendiri, ia tidak akan merendahkan harkat dan martabatnya bawahan nya.

      E.     Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha Atau Pembisnis

Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan maupun badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badn hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah negara hukum republik indonesia, baik sendiri maupun bersama sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya pelaku usaha tidak terlepas dari hak dan kewajiban serta tanggujawab. Apabila di alam demokrasi khususnya dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi didalam proses produksi dan pemasaran barang atau jasa. Dalam iklim usaha yang sehat, efektif dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan berkerjanya ekonomi pasar yang wajar.
Lebih lanjut setiap orang yang berusaha di indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar. Sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh negara republik indonesia terhadap perjanjian internsional.
Apabila melihat kembali ada yang berkembang saat ini mengenai pergerakan konsumen didunia, yaitu dari caveat emptor  (waspadalah konsumen) menuju caveat venditor (waspadalah pelaku usaha). Perkembangan dari kedua ini sangat erat kaitanya dari strategi bisnis yang digunakan oleh pelaku usaha. Seiring perkembangan ilmu dan teknologi serta peningkatann pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dalam masyarakat, konsumenpun mengalami daya krisis dalam memilih barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya.
Untuk itulah sebagai mana yang terjadi pada konsumen selain diberi hak juga dibebani kewajiban dan sekaligus tangungjawab dari pelaku usaha. Berdasarkan hukum positif yang ada hak pelaku usaha meliputi;
a.       Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang di perdagangkan.
b.      Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tidakan konsumen yang beritikat tidak baik.
c.       Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
d.      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak di akibatkan oleh barang maupun jasa yang di perdagangkan
e.       Hak hak yang di atur dalam undang undang lainya.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha adalah:
a.       Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b.      Memberi informasi yng benar, jalas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan pengunaan, perbaikan dan pemeliharaan
c.       Meperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak berdiskriminatif
d.      Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku
e.       Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat dan atau yang diperdagangkan
f.       Memberi konpensasi ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang di perdagangkan
g.      Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian barang dan jasa yg di terima tidak sesuai dengan perjanjian

      F.     Lingkungan Bisnis

Perubahan lingkungan bisnis yang terjadi begitu cepat telah menggeser paradigm tradisional yang berorientasi laba menjadi berorientasi pada bisnis yang bertanggung jawab. Masyarakan dan konsumen secara umum memberikan penilaian lebih terhadap produsen yang menjalakan bisnis secara beretika dibandingkan dengan yang hanya mengejar keuntungan semata.
Secara bersamaan, setiap terjadi peningkatan atas capaian terhadap prestasi etis perusahaan, mereka secara spontan akan melakukan desiminasi informasi terhadap public dengan tujuan meningkatkan posisi perusahaan dalam image masyarakat sebagai perusahaan yang menjalankan bisnis secara beretika. Masing dari perusahaan menentukan posisi etika bisnisnya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki maupun target yang ditetapkan. Namun, secara keseluruhan, terdapat beberapa nilai(value) yang dianggap sebagai prinsip pokok penerapan etika bisnis dalam mencapai tujuan bisnis yang beretika. Prinsip inilah yang kemudian berkembang dan menjadi acuan bagi perusahaan untuk menentukan milestone atau target perkembangan dan pertumbuhan nilai etis perusahaan.
Semakin baik sebuah perusahaan, diasumsikan semakin baik nilai posisi etiknya, dengan demikian semakin meningkatkan potensi profitabilitasnya. Inilah perbedaan antara orientasi perusahaan tradisional dan kontempporer, dimana orientasi tradisional menempatkan profit lebih utama dibandingkan praktik bisnis yang beretika, sedangkan orientasi kontemporer berependapat berkebalikan,karena mereka menyadari bahwa untuk bisa bertahan dan menjadi usaha yang going concern, perusahaan harus mengembangkan praktik bisnis yang beretika.

      G.    Prinsip-Prinsip Etika Bisnis Dan Penerapannya

Bisnis adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus mulai dari pengadaan bahan baku, produksi, pemasaran dan distribusi sampa pada konsumen dalam bentuk barang maupun jasa dengan tujuan mendapatkan keuntungan dan kemanfaatan. Adanya bisnis tidak bisa terlepas dari adanya dua unsur : subjek dan objek. Subjek bisnis adalah pelaku bisnis itu sendiri meliputi pemerintah, pemilik perusahaan, pemegang saham, manajer, karyawan, produsen, pemasok, distributor, masyarakat dan konsumen. Sedangkan objek bisnis adalah barang dan jasa yang menjadi objek dari pelaku bisnis. Tanpa adanya unsure-unsur dalam bisnisn tersebut, bisnis tidak akan berjalan.
Secara etimologi, etika berasal dari bahasa yunani, yaitu ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat istiadat. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, etika diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta berbicara tentang hak dan kewajban moral. Adapun batasan mengenai etika bisa ditinjau dari 4 sudut pandang :
Ø  Objek formal
Ø  Dilihat dari sumbernya
Ø  Fungsinya
Ø  Berdasarkan sifatnya
Etika juga dapat dipahami sebagai filsafat moral, yang berarati ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma yang diberikan oleh moralitas dan etika. Etika adalah ilmu yang hendak menyelediki tentang kebiasaan-kebiasaan dalam arti moral. Etika sebagai imu tentang moralitas, yang juga berfungsi meneyelediki tingkah laku moral manusia. Dalam perkembangannya, etika dibedakan menjadi 3 macam yaitu ) Bertens K. , 2004):
1.      Etika deskriptif
Tingkah laku moral dalam arti luas, seperti adat kebiasaan, pandangan tentang baik buruknya, perbuatan yang diwajibkan, atau dilarang dalam suatu masyarakat , lingkungan budaya, atau periode sejarah.
2.      Etika normative
Etika normative merupakan bagian penting dari etika yang bertujuan merumuskan prinsip-prinsip etis yang dapat dipetanggung jawabkan secara rasional dan dapat diterapkan dalam perbuatan nyata.
3.      Meta etika
Meta etika tidak membahas persoalan moral dalam arti baik atau buruk suatu tingkah laku, melainkan membahas bahasa moral.

Untuk memudahkan pemetaan lingkup etika, etika mempunyai konsep pemahaman yang berlandaskan pada 5 isu umu sebagai berikut( Velasquesz, 2005):
1.      Bribery
Tindakan menawarkan, member, menerima, dan menerimasuatu nilai dengan tujuan untuk memengaruhi tindakan pejabat untuk tidak melakukan kewajiban public atau legal mereka.
2.      Coercion
Tindakan pemasakan, pembatasan, memaksa dengan kekuatan atau tangan acaman hal tersebut mungkin actual, langsung, atau positif dimana kekuatan fisik digunakan untuk memaksa tindakan melawan seseorang secara tidak langsung memengaruhi yang mana satu pihak dibatasi oleh penundukan yang lain dan dibatasi kebebasannya.
3.      Deception
Tindakan memanipulasi orang atau perusahaan menyesatkannya
4.      Theft
Mengambil atau mengklaim sesuatu yang bukan milik menjadi milik pribadi.
5.      Unfair discrimination
Perlakuan yang tidak adil atau tidak normal atau hak yang tidak normal pada seseorang karena ras, umur, jenis kelamin, kebangsaan atau agama, kegagalan memperlakukan orang secara sama ketika tidak ada perbedaan yang beralasan dapat ditemukan anatara menolong dan tidak menolong.

Dalam dunia bisnis, etika memiliki peran penting bagi perjaanan organisasi bisnis. Setiap tindakan , keputusan, dan perilaku pemangku kepentingan bisnis akan diukur menggunakan parameter etika. Etika bisnis merupakan parameter yang mengukur baik dan buruknya tindakan yang diambil dalam dunia bisnis. Namun, perkembangannya etika bisnis tidak bersifat mutlak. Karena pada dasarnya etika bisnis berubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia bisnis.
Dalam menerapkan etika bisnis, terdapat prinsip-prinsip umum yang menjadi norma utama bagi setiap pelaku bisnis. Meskipun para ahli memiliki masing-masing pendapat mengenai prinsip etika bisnis, namun secara garis besar, prinsip etika bisnis setidaknya terdiri atas beberapa hal sebagai berikut:
1.      Kejujuran
Kejujuran meupakan kata kunci keberhasilan para pelaku bisnis untuk mempertahakan bisnisnya dalam jangka panjang.
2.      Keadilan
Prinsip ini dikemukakan baik oleh Keraf (1998) maupun oleh Weiss (2008) yang secara garis besar menyatakan bahwa prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan sesuai porsi yang menjadi haknya, sesuai dengan aturan yang adil, dan sesuai dengan criteria rasional objektif  yang dapat dipertanggung jawabkan.
3.      Saling menguntungkan
Adam Smith menyatakan bahwa dalam dunia bisnis prinsip tidak menyakiti/ merugikan merupakan tuntunan dara dan sekaligus niscaya bagi kegiatan bisnis.
4.      Kewajaran 
Keseimbangan antara biaya jika dibandingkan dengan manfaat yang saling dipertukarkan.
5.      Bermartabat
Bisnis yang tidak mau mengorbankan kepnetingan jangka panjang berupa nama baik, kepercayaan, dan kesetiaan pemangku kepentingan hanya demi kepentingan sesaat (Weiis, 2008).
6.      Kesetiaan
Bisnis harus dilandasi oleh sikap kesetiaan, karena kesetiaan akan melahirkan komitmen jangka panjang yang sangat bermanfaat bagi jalannya perusahaan.
7.      Saling menghormati
Bisnis yang didalamnya terdapat sikap saling menghormati dalam menjalankan setiap tahapan proses bisnis baik dengan pihak internal perusahaan maupun pihak eksternal perusahaan.
8.      Dapat dipertanggung jawabkan
Aktivitas bisnis haruslah menjadi aktivitas yang dapat dopertanggung jawabkan, nyata memberikan manfaat bagi banyak pihak dan tidak merugikan siapa pun.
9.      Professional
Bisnis yang dijalankan sesuai standar keahlian yang seharusnya dimiliki oleh seorang pelaku bisnis dan dijalankan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan profesinya tersebut.
10.  Tanggung jawab
Bisnis yang betanggung jawab harus mendukung berjalannya mekanisme pasar yang adil dan tebuka ( Caux, 2009).
















Daftar pustaka

Danang., Dan Wika. 2016. Etika Bisnis ( Membangun Kesuksesan Bisnis Melalui Menejemen Dan Perilaku Bisnis Yang Beretika). Yogyakarta: CAPS (Center For Academic Publishing Sevice)

Ida Kuraeni. 2011. Membuat Impian Jadi Kenyataan. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama

L Sinuor Yosephus. 2010. Pendekatan Filsafat Moral Terhadap Perilaku Bisnis. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Sukarmi. 2010. Kontrak Elektronik Dalam Bayang Bayan Usaha. Jakarta: Pustaka Sutra
















LAMPIRAN PEMBAGIAN TUGAS KELOMPOK

1.      Hendriko Chiesa (14214899)
Materi Tentang:
·         Prinsip Otonomi
·         Prinsip Kejujuran
·         Prinsip Keadilan

2.      Fheodore Frans Putra (14214193)
Materi Tentang:
·      Hormat Pada Diri Sendiri
·      Pembuat Ppt

3.    Reno Adi Saputra (19214067)
Materi Tantang:
·         Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha Atau Pembisnis
·         Pembuat Makalah

4.      Mega
Materi Tentang:
·         Teori Etika Lingkungan
·         Prinsip Etika Dilingkungan Hidup