Blogger Widgets

CCTV


Sabtu, 15 April 2017

tugas kelompok

PELANGGARAN PERILAKU BISNIS SEPERTI KORUPSI, PEMALSUAN, PEMBAJAKAN DAN POLUSI PADA USAHA MINUMAN SARI LARAS
MAKALAH ETIKA BISNIS
DISUSUN OLEH

Reno Adi Saputra                             (19214067)
                  Hendriko Chiesa                               (14214899)
                  Fheodore Frans Putra                      (14214193)
Mega istigfariyani                             (16214527)


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
1.      Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latincorruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya
Menurut para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain
Menurut para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

2.      kasus pemalsuan (laporan keuangan)
Laporan keuangan yang diterbitkan oleh setiap perusahaan mempunyai fungsi tersendiri bagi penggunanya. Seperti contohnya dari pihak manajemen intern perusahaan laporan keuangan dapat digunakan sebagai evaluasi kinerja perusahaan, kompensasi dan pengembangan karier. Bukan hanya untuk pihak intern saja, laporan keuangan juga dibutuhkan dari pihak luar sebagai dasar perhitungan pajak bagi pemerintah, sebagai pertimbangan dalam pemberian kredit bagi kreditor, dan juga sebagai tolak ukur kinerja perusahaan bagi investor

3.      Pembajakan
Pengertian
Peraturan hukum di Indonesian menegaskan menyebarkan atau menjual software bajakan adalah tindakan melawan hukum. Perusahaan dan organisasi bisnis pengguna software bajakan dan tidak berlisensi juga bisa didakwa telah melanggar peraturan pidana atas penggunaan software ilegal. Berdasarkan Undang
Menurut BSA (Business Software Alliance), pembajakan piranti lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja.
Secara sederhana, membuat atau mendownload salinan tidak resmi dari piranti lunak adalah tindakan melanggar hukum, tidak peduli berapa banyak salinan atau berapa orang yang terlibat.
Membuat beberapa salinan untuk teman, menyewakan disk, mendistribusikan atau mendownload piranti lunak bajakan dari internet, maupun membeli satu program piranti lunak dan kemudian menginstalnya pada beberapa komputer, ini termasuk pembajakan.Tidak peduli apakah Anda melakukannya untuk menghasilkan uang atau tidak, jika perusahaan Anda tertangkap menyalin piranti lunak, Anda dapat dituntut secara perdata dan pidana. Denda perdata dapat mencapai Rp 500 juta per program piranti lunak yang dibajak,

Penegakan Hukum
Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002, pelaku bisnis yang menggunakan maupun yang menjual software bajakan dapat didakwa melanggar hak cipta, sehingga dapat dihukum penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau sanksi denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Berikut sebagian inti dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) mengenai hukuman dan denda untuk setiap pelanggarannya:
Pasal 27
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemari nama baik, memeras dan mengancam.
Pasal 28
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.
Pasal 30
Denda Rp 600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang yang memasuki komputer atau sistem elektronik orang lain, menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
Denda Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang menyadap informasi elektronik atau dokumen elektronik di komputer atau sistem elektronik –mengubah maupun tidak dokumen itu.
Pasal 32
Denda Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10 tahun bagi orang yang mengubah, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik.
Pasal 34
Denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun bagi orang yang memproduksi, menjual, mengimpor, mendistribusikan, atau memiliki perangkat keras dan lunak sebagaimana di Pasal 27-34

4.     Polusi
Pengertian polusi  atau juga pencemaran  secara umum  ialah terjadinya perubahan  faktor komposisi dari zat  kandungan  air  udara tanah dan lingkungan  yang  berakibat kualitas  dari zat tersebut menjadi berkurang atau tidak bisa lagi digunakan untuk diperuntukan  sebagaimana fungsi semestinya nya. Jika keadaan polusi tetap dibiarkan tanpa solusi,tentu akan membahayakan kehidupan umat manusia.Maka berbagai uapaya telah dilakukan demi untuk  menanggulagi ,mencegah,atau mengatasi terjadinya polusi ini atau setidaknya dapat berfungsi menghambat  dampak negative yang timbul.Misalnya dengan membuat tempat khusu  membuang limbah, menetralisir  bahan polutan dalam limbah  dan sebagaiamnya.Supaya  pencegahan  bahaya  polusi bisa lebih berhasil  maka dibutuhkan pengendalian  lingkungan yang berdasarkan  pada baku mutu  lingkungan.
 Apa Penyebab polusi?
Polusi  atau terjadinya  perubahan  komposisi dari  zat   yang  berakibat kualitas  ini disebabkan oleh  polutan.
Atau zat yang  atau  benda  pencemar yang menimbulkan pencemaran  baik  langsung  maupun tidak langsun  mencaro contoh  polutan yang paling mudah ialah sampah.
Macam macam polusi
1.      Polusi Udara
Polusi udara atau pencemaran udara merupakan yang terjadi di udara  biasanya disebabkan oleh polutan yang berbentuk gas atau zat berupa partikel.Misalnya  zat yang menyebabkan polusi udara antaralain,gas karbon dioksida (CÒ2) karbon dioksida CÒ  HzS, NO2 dll.
2.      Polusi Air
Sedang polusi air aitau pencemaran  di air,ialah merupakan peritiwa pencemaran yang terjadi dalam lingkungan air.Dimana zat polutan  yang dapat menimbulkan polusi air diantarnya polutan dari limbah cair industri dari pembuangan limbah  sisa kegiatan produksi  yang dilakukan oleh para industry yang dibuang ke sungai tanpa melalui proses amdal yang benar benar  aman.Polutan ini bisa berupa  Pb,limbah  industry  kain celup  batik , Insektisida yang digunakan para petani dan Hg,CO,Zn  dan sebagainya sebagainya.
3.      Polusi Tanah
Sedang  polusi tanah  ialah  Pencemaran yang terjadi  pada  lingkungan tanah yang disebabkan karaena polutan  dari berbagai pembuangan limbah baik dari industri ataupun rumah tangga.Yang berdampak menimbulkan rusaknya struktrur tanah. Sedangkan polutan peyebabnya bisa berupa  dari pembuangan limbah karet ban bekas, sampah plastic  industry dan rumah tangga ,botol dan pembungkus   sintesis dan segala macam polutan yang dibuang ke tanah










BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pelanggaran pelaku bisnis
1.      Korupsi
Untuk usaha ini pelanggaran seperti ini biasanya di lakukan oleh karyawan, biasanya karyawan korupsi dalam bentuk kecil kecilan seperti meminum minuman di luar jatah yang telah ditentukan.
2.      Pemalsuan
Untuk usaha ini pemalsuan bisa dibilang tidak ada khusus nya dalam memalsukan laporan keuangan. Karena yang mengelolah keuangan itu adalah pemilik usaha.
3.      Pembajakan
Untuk usaha ini pembajakan bisa dibilang tidak ada.
4.      Polusi
Untuk usaha ini ada polusi yang dihasilkan terutama pada polusi udara, yaitu asap rokok yang mengganggu, padahal di area kantin terdapat tulisan dilarang meroko tetapi kebanyakan orang masih tetap saja merokok.
B.   Profil perusahaan
1.      Nama perusahaan              : Sari Laras
2.      Lama usaha                       : 2014 – sekarang
3.      Sejarah
sebelum memulai usahanya beliau dulunya pegawai bank mandiri, awal nya usaha ini di jalankan oleh kedua orang tuanya dengan berjualan  masakan padang di pasar bendungan hilir jakarta pusat. Pada tahun 2014 terjadi pembongkaran pasar untuk di renovasi, karena kejadian itu orang tuanya berhenti berjualan sehingga di lanjudkan oleh beliau yang bernama Adhi. Di pertengahan tahun 2014 beliau menyewa kantin di cibubur junction untuk membuka usaha minuman ini kemudian beliau berhenti bekerja dari bank mandiri. Di dalam kantin memiliki 18 kios dan 17 kios di sewakan ke padagang makan dengan syarat tidak boleh menjual minuman kecuali air putih. Jadi beliau ini bisa dibilang memonopoli minuman di kawasan kantin dan beliau tak hanya menjual berbagai macam minuman melaikan indomi, rokok dan aneka kopi.
4.      Alamat                  : Mall Cibubur Junction, kantin cj besment, Depok
5.      Keuangan              :
Pendapatan 1  bulan penjualan                                                 Rp. 90.000.000                             
Pedapatan 17 kios 1 bulan                                  Rp. 765.000.000
TOTAL                                                                         Rp. 855.000.000
Biaya – biaya :
Biaya tetap                                                         Rp.  648.000.000  
Biaya variable                                                 Rp.    30.000.000+
Jumlah biaya                                                                  Rp.678.000.000            
Laba kotor                                                                            Rp  177.000.000
Pajak (10% x Rp  177.000.000)= Rp. 17.700.000    /tahun
Pajak /bulan                                                                             RP. 1.475.000
Laba bersih/bulan                                                                  Rp  175.525.000
Laba bersih/ tahun                                                       Rp. 2.106.300.000

6.      Persaingan                         : Untuk persaingan bisa di bilang tiada pesaing karena beliau memonoposi semua minuman kecuali air putih.
7.      Struktur organisasi            : Beliau memiiki 5 karyawan dengan berbagai macam tugas. 3 karyawan bertugas di dapur serta menantar minuman ke konsumen dan 1 karyawan bertugas mengambil gelas kotor serta mencucinya dan 1 karyawan lagi bertugas membersihkan meja dari sisa makanan. Dan beliau sendiri bertugas sebagai kasir.
8.      Lingkungan                       : berada di sebuah mall tepatnya di besment kantin karyawan dan pengunjung.
BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Setiap usaha pasti memiliki kekurangan tetapi dalam kekurangan itu bisa mendatangkan keuntungan yang melimpah ada juga yang merugikan perusahaan dan ada juga yang merugikan konsumen. Pada kasus ini pelanggaran yang dilakukan adalah masalah korupsi oleh karyawan, ini dapat merugikan perusahaan kemudian masalah polusi di kasus ini membuat polusi udara karena penjualan rokok disisi lain mengungtungkan perusahaan dan disisi lain merugikan konsumen yang tidak merokok atau pengungunjung kantin cj. Untuk masalah pemalsuan laporan keuangan dan pembajakan di usaha ini tidak ada.
2.      Saran
Berdasarkan hasil dari kesimpulan diatas, maka kami selaku penulis dapat memberikan   saran, sebagai berikut:
Perusahaan harus melakukan audit agar tidak terjadi korupsi serta utamakan kesehatan konsumen walaupun itu menguntungkan perusahaan dengan berjualan rokok, ada kalanya pembeli rokok tidak boleh merokok di area kantin dan jangan berupa tulisan saja  yg bertulis dilarang merokok tetapi harus ada ketegasan pengelola.










BAB IV
DAFTAR PUSTAKA





https://tiaan96.wordpress.com/2017/01/08/contoh-perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika-diskriminasi-gender-konflik-sosial-masalah-polusi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERKOMENTARLAH DENGAN ETIKA