Blogger Widgets

CCTV


Minggu, 23 April 2017

Rangkuman Materi Budaya Organisasi, Good Coporate Govermence Dan Corporate Sosial Responsibolity

A.    Budaya organisasi dalam konsep etika bisnis
Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor
1.      Dasar pemikiran:
Suatu perusahaan akan memiliki hak hidup apabila perusahaan tersebut memiliki pasar, dan dikelola oleh orang-orang yang ahli dan menyenangi pekerjaannya. Agar perusahaan tersebut mampu melangsungkan hidupnya, ia dihadapkan pada masalah :
a.       Intern,misalnya masalah perburuhan
b.      Ekstern,misalnya konsumen dan persaingan
c.       Lingkungan, misalnya gangguan keamanan
  Pada dasarnya ada 3 hal yang dapat membantu perusahaan mengatasi masalah di atas :
a.       Perusahaan tersebut harus dapat menemukan sesuatu yang baru. 
b.       Mampu menemukan yang terbaik dan berbeda 
c.       Tidak lebih jelek dari yang lain 
  Untuk mewujudkan hal tersebut perlu memiliki nilai-nilai yang tercermin pada : 
a.       Visi
b.      Misi
c.       Tujuan
d.      Budaya organisasi, pada budaya organisasi terdapat unsur : 
·         Memecahkan masalah baik internal maupun eksternal organisasi
·         Budaya tersebut dapat ditafsirkan secara mendalam
·          Mempunyai persepsi yang sama
·         Pemikiran yang sama
·         Perasaan yang sama

B.     CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DALAM ETIKA BISNIS
Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting dari pada sekedar profitability.
Pertanggungan-jawab ( responsibility)
Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.
Prinsip Responsibility mempunyai hubungan yang paling dekat dengan CSR. Prinsip ini memberikan penekanan yang lebih terhadap stakeholders perusahaan (stakeholders-driven concept).
Prinsip yang lain lebih fokus ke shareholders-driven concept.
Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) :
Berdasar pada Trinidad and Tobaco Bureau of Standards (TTBS), Corporate Social Responsibility diartikan sebagai komitmen usaha untuk bertindak etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komuniti lokal dan masyarakat secara lebih luas
World Business Council for Sustainable Development mendefiniskan Corporate Social Responsibility sebagai komitmen berkelanjutan kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberikan sumbangan pada pembangunan ekonomi sekaligus memperbaiki mutu hidup angkatan kerja dan keluarganya serta komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan
Forum mendefinikan Corporate Social Responsibility sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan Jadi, dapat kita simpulkan bahwa Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi jangka panjang terhadap satu issue tertentu di masyarakat atau lingkungan untuk dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik. Kontribusi dari perusahaan ini bisa berupa banyak hal, misalnya : bantuan dana, bantuan tenaga ahli dari perusahaan, bantuan berupa barang, dll.



C.     hUBUNGAN eTIKA bISNIS DAN gOOD cORPORATE gOVERNANCE
A.        Pengertian Etika Bisnis
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil , sesuai dengan hukum yang berlaku tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.

B.         Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.

GCG terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :

1.      Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
2.      Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
3.      Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
4.      Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.

Pada intinya prinsip dasar GCG terdiri dari lima aspek yaitu:
1.      Transparancy, dapat diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
2.      Accountability, adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
3.      Pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
4.      Independency, atau kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5.      Fairness (kesetaraan dan kewajaran) yaitu pelakuan adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C.    ETIKA BISNIS DAN KONSEP GOOD CORPORATE GOVERNANCE 
1.      Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi  peraturan yang ada. Pelanggaran atas Kode Etik dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.

2.      Nilai Etika Perusahaan
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah :

a.      Informasi rahasia
Dalam informasi rahasia, seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia.

b.      Benturan Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi.
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).
Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.

D.    Hubungan Etika Bisnis dan Good Corporate Governance

Disadari atau tidak, penerapan Good Corporate Governancedalam implementasi etika dalam bisnis memiliki peran yang sangat besar. Pada intinya etika bisnis bukan lagi merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku bisnis tetapi menjadi suatu kebutuhan yang harus terpenuhi. Salah satu contohnya pada prinsip-prinsip GCG mencerminkan etika bisnis yang dapat memenuhi keinginan seluruh stakeholdernya. Etika bisnis yang baik dan sehat menjadi kunci bagi suatu perusahaan untuk membuatnya tetap berdiri kokoh dan tahan terhadap segala macam serangan ketidakstabilan ekonomi.


Sabtu, 15 April 2017

tugas kelompok

PELANGGARAN PERILAKU BISNIS SEPERTI KORUPSI, PEMALSUAN, PEMBAJAKAN DAN POLUSI PADA USAHA MINUMAN SARI LARAS
MAKALAH ETIKA BISNIS
DISUSUN OLEH

Reno Adi Saputra                             (19214067)
                  Hendriko Chiesa                               (14214899)
                  Fheodore Frans Putra                      (14214193)
Mega istigfariyani                             (16214527)


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
1.      Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latincorruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya
Menurut para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain
Menurut para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

2.      kasus pemalsuan (laporan keuangan)
Laporan keuangan yang diterbitkan oleh setiap perusahaan mempunyai fungsi tersendiri bagi penggunanya. Seperti contohnya dari pihak manajemen intern perusahaan laporan keuangan dapat digunakan sebagai evaluasi kinerja perusahaan, kompensasi dan pengembangan karier. Bukan hanya untuk pihak intern saja, laporan keuangan juga dibutuhkan dari pihak luar sebagai dasar perhitungan pajak bagi pemerintah, sebagai pertimbangan dalam pemberian kredit bagi kreditor, dan juga sebagai tolak ukur kinerja perusahaan bagi investor

3.      Pembajakan
Pengertian
Peraturan hukum di Indonesian menegaskan menyebarkan atau menjual software bajakan adalah tindakan melawan hukum. Perusahaan dan organisasi bisnis pengguna software bajakan dan tidak berlisensi juga bisa didakwa telah melanggar peraturan pidana atas penggunaan software ilegal. Berdasarkan Undang
Menurut BSA (Business Software Alliance), pembajakan piranti lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja.
Secara sederhana, membuat atau mendownload salinan tidak resmi dari piranti lunak adalah tindakan melanggar hukum, tidak peduli berapa banyak salinan atau berapa orang yang terlibat.
Membuat beberapa salinan untuk teman, menyewakan disk, mendistribusikan atau mendownload piranti lunak bajakan dari internet, maupun membeli satu program piranti lunak dan kemudian menginstalnya pada beberapa komputer, ini termasuk pembajakan.Tidak peduli apakah Anda melakukannya untuk menghasilkan uang atau tidak, jika perusahaan Anda tertangkap menyalin piranti lunak, Anda dapat dituntut secara perdata dan pidana. Denda perdata dapat mencapai Rp 500 juta per program piranti lunak yang dibajak,

Penegakan Hukum
Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002, pelaku bisnis yang menggunakan maupun yang menjual software bajakan dapat didakwa melanggar hak cipta, sehingga dapat dihukum penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau sanksi denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Berikut sebagian inti dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) mengenai hukuman dan denda untuk setiap pelanggarannya:
Pasal 27
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemari nama baik, memeras dan mengancam.
Pasal 28
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.
Pasal 30
Denda Rp 600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang yang memasuki komputer atau sistem elektronik orang lain, menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
Denda Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang menyadap informasi elektronik atau dokumen elektronik di komputer atau sistem elektronik –mengubah maupun tidak dokumen itu.
Pasal 32
Denda Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10 tahun bagi orang yang mengubah, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik.
Pasal 34
Denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun bagi orang yang memproduksi, menjual, mengimpor, mendistribusikan, atau memiliki perangkat keras dan lunak sebagaimana di Pasal 27-34

4.     Polusi
Pengertian polusi  atau juga pencemaran  secara umum  ialah terjadinya perubahan  faktor komposisi dari zat  kandungan  air  udara tanah dan lingkungan  yang  berakibat kualitas  dari zat tersebut menjadi berkurang atau tidak bisa lagi digunakan untuk diperuntukan  sebagaimana fungsi semestinya nya. Jika keadaan polusi tetap dibiarkan tanpa solusi,tentu akan membahayakan kehidupan umat manusia.Maka berbagai uapaya telah dilakukan demi untuk  menanggulagi ,mencegah,atau mengatasi terjadinya polusi ini atau setidaknya dapat berfungsi menghambat  dampak negative yang timbul.Misalnya dengan membuat tempat khusu  membuang limbah, menetralisir  bahan polutan dalam limbah  dan sebagaiamnya.Supaya  pencegahan  bahaya  polusi bisa lebih berhasil  maka dibutuhkan pengendalian  lingkungan yang berdasarkan  pada baku mutu  lingkungan.
 Apa Penyebab polusi?
Polusi  atau terjadinya  perubahan  komposisi dari  zat   yang  berakibat kualitas  ini disebabkan oleh  polutan.
Atau zat yang  atau  benda  pencemar yang menimbulkan pencemaran  baik  langsung  maupun tidak langsun  mencaro contoh  polutan yang paling mudah ialah sampah.
Macam macam polusi
1.      Polusi Udara
Polusi udara atau pencemaran udara merupakan yang terjadi di udara  biasanya disebabkan oleh polutan yang berbentuk gas atau zat berupa partikel.Misalnya  zat yang menyebabkan polusi udara antaralain,gas karbon dioksida (CÒ2) karbon dioksida CÒ  HzS, NO2 dll.
2.      Polusi Air
Sedang polusi air aitau pencemaran  di air,ialah merupakan peritiwa pencemaran yang terjadi dalam lingkungan air.Dimana zat polutan  yang dapat menimbulkan polusi air diantarnya polutan dari limbah cair industri dari pembuangan limbah  sisa kegiatan produksi  yang dilakukan oleh para industry yang dibuang ke sungai tanpa melalui proses amdal yang benar benar  aman.Polutan ini bisa berupa  Pb,limbah  industry  kain celup  batik , Insektisida yang digunakan para petani dan Hg,CO,Zn  dan sebagainya sebagainya.
3.      Polusi Tanah
Sedang  polusi tanah  ialah  Pencemaran yang terjadi  pada  lingkungan tanah yang disebabkan karaena polutan  dari berbagai pembuangan limbah baik dari industri ataupun rumah tangga.Yang berdampak menimbulkan rusaknya struktrur tanah. Sedangkan polutan peyebabnya bisa berupa  dari pembuangan limbah karet ban bekas, sampah plastic  industry dan rumah tangga ,botol dan pembungkus   sintesis dan segala macam polutan yang dibuang ke tanah










BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pelanggaran pelaku bisnis
1.      Korupsi
Untuk usaha ini pelanggaran seperti ini biasanya di lakukan oleh karyawan, biasanya karyawan korupsi dalam bentuk kecil kecilan seperti meminum minuman di luar jatah yang telah ditentukan.
2.      Pemalsuan
Untuk usaha ini pemalsuan bisa dibilang tidak ada khusus nya dalam memalsukan laporan keuangan. Karena yang mengelolah keuangan itu adalah pemilik usaha.
3.      Pembajakan
Untuk usaha ini pembajakan bisa dibilang tidak ada.
4.      Polusi
Untuk usaha ini ada polusi yang dihasilkan terutama pada polusi udara, yaitu asap rokok yang mengganggu, padahal di area kantin terdapat tulisan dilarang meroko tetapi kebanyakan orang masih tetap saja merokok.
B.   Profil perusahaan
1.      Nama perusahaan              : Sari Laras
2.      Lama usaha                       : 2014 – sekarang
3.      Sejarah
sebelum memulai usahanya beliau dulunya pegawai bank mandiri, awal nya usaha ini di jalankan oleh kedua orang tuanya dengan berjualan  masakan padang di pasar bendungan hilir jakarta pusat. Pada tahun 2014 terjadi pembongkaran pasar untuk di renovasi, karena kejadian itu orang tuanya berhenti berjualan sehingga di lanjudkan oleh beliau yang bernama Adhi. Di pertengahan tahun 2014 beliau menyewa kantin di cibubur junction untuk membuka usaha minuman ini kemudian beliau berhenti bekerja dari bank mandiri. Di dalam kantin memiliki 18 kios dan 17 kios di sewakan ke padagang makan dengan syarat tidak boleh menjual minuman kecuali air putih. Jadi beliau ini bisa dibilang memonopoli minuman di kawasan kantin dan beliau tak hanya menjual berbagai macam minuman melaikan indomi, rokok dan aneka kopi.
4.      Alamat                  : Mall Cibubur Junction, kantin cj besment, Depok
5.      Keuangan              :
Pendapatan 1  bulan penjualan                                                 Rp. 90.000.000                             
Pedapatan 17 kios 1 bulan                                  Rp. 765.000.000
TOTAL                                                                         Rp. 855.000.000
Biaya – biaya :
Biaya tetap                                                         Rp.  648.000.000  
Biaya variable                                                 Rp.    30.000.000+
Jumlah biaya                                                                  Rp.678.000.000            
Laba kotor                                                                            Rp  177.000.000
Pajak (10% x Rp  177.000.000)= Rp. 17.700.000    /tahun
Pajak /bulan                                                                             RP. 1.475.000
Laba bersih/bulan                                                                  Rp  175.525.000
Laba bersih/ tahun                                                       Rp. 2.106.300.000

6.      Persaingan                         : Untuk persaingan bisa di bilang tiada pesaing karena beliau memonoposi semua minuman kecuali air putih.
7.      Struktur organisasi            : Beliau memiiki 5 karyawan dengan berbagai macam tugas. 3 karyawan bertugas di dapur serta menantar minuman ke konsumen dan 1 karyawan bertugas mengambil gelas kotor serta mencucinya dan 1 karyawan lagi bertugas membersihkan meja dari sisa makanan. Dan beliau sendiri bertugas sebagai kasir.
8.      Lingkungan                       : berada di sebuah mall tepatnya di besment kantin karyawan dan pengunjung.
BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Setiap usaha pasti memiliki kekurangan tetapi dalam kekurangan itu bisa mendatangkan keuntungan yang melimpah ada juga yang merugikan perusahaan dan ada juga yang merugikan konsumen. Pada kasus ini pelanggaran yang dilakukan adalah masalah korupsi oleh karyawan, ini dapat merugikan perusahaan kemudian masalah polusi di kasus ini membuat polusi udara karena penjualan rokok disisi lain mengungtungkan perusahaan dan disisi lain merugikan konsumen yang tidak merokok atau pengungunjung kantin cj. Untuk masalah pemalsuan laporan keuangan dan pembajakan di usaha ini tidak ada.
2.      Saran
Berdasarkan hasil dari kesimpulan diatas, maka kami selaku penulis dapat memberikan   saran, sebagai berikut:
Perusahaan harus melakukan audit agar tidak terjadi korupsi serta utamakan kesehatan konsumen walaupun itu menguntungkan perusahaan dengan berjualan rokok, ada kalanya pembeli rokok tidak boleh merokok di area kantin dan jangan berupa tulisan saja  yg bertulis dilarang merokok tetapi harus ada ketegasan pengelola.










BAB IV
DAFTAR PUSTAKA





https://tiaan96.wordpress.com/2017/01/08/contoh-perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika-diskriminasi-gender-konflik-sosial-masalah-polusi/